MUNA – KABENGGA.ID ll Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kasaka, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, berinisial LS, menuai perhatian publik.
Seorang warga, LT (52), melaporkan LS ke kepolisian pada Sabtu (20/9/2025). Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/27/IX/2025/SULTRA/RES MUNA/SPKT SEK KABAWO. LT mengaku telah dicekik, dipukul hingga jidatnya bocor, bahkan diinjak di bagian leher oleh LS.
Menanggapi laporan itu, LS membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut peristiwa itu terjadi ketika dirinya berusaha
melakukan mediasi terkait sengketa sapi ternak milik warga. Situasi disebut memanas, hingga terjadi insiden yang kemudian dilaporkan ke polisi.
LS bahkan balik melaporkan LT atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra), Maman Marobo, mengeluarkan kecaman keras terhadap kasus yang menyeret nama seorang kepala desa tersebut.
Saya selaku ketua dari LPK Sultra mengecam keras peristiwa ini. Kepala desa adalah simbol pemerintah di tingkat desa, sehingga tidak pantas terlibat dalam tindak kekerasan. Aparat kepolisian harus menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika terbukti bersalah, siapapun harus diproses sesuai hukum, tegas Maman Marobo
Maman Marobo menjelaskan, transparansi hukum sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan. Ia merinci pasal-pasal yang bisa menjerat pihak-pihak terkait:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Pasal 354 KUHP bila menyebabkan luka berat, ancaman pidana hingga 8 tahun.
Pasal 335 KUHP tentang pengancaman/perbuatan tidak menyenangkan, ancaman pidana 1 tahun.
Pasal 368 KUHP bila pengancaman dilakukan dengan maksud tertentu, ancaman pidana hingga 9 tahun.
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan/penggunaan senjata tajam tanpa hak, ancaman pidana maksimal 10 tahun.
LPK Sultra Akan Kawal Kasus
Kami pastikan kasus ini akan terus kami awasi. Jangan sampai ada intervensi kekuasaan atau politik yang membuat hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Semua harus transparan, karena keadilan tidak boleh dimanipulasi, pungkasnya.(redaksi).
