Kendari – Kabengga. Id ll Kasus dugaan perusakan hutan konservasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), akhirnya menyeret oknum Kepala Desa berinisial MT ke balik jeruji. Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan MT di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra setelah menetapkan status hukumnya.

Langkah tegas aparat ini mendapat dukungan penuh dari Aliansi Gerbang Kota Kendari. Ketua aliansi, Abdi Wira, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas, tanpa kompromi.

Kami mendukung penuh Polda Sultra dalam menegakkan hukum atas dugaan perusakan hutan konservasi di Desa Bangun Jaya. Hutan konservasi wajib dijaga bersama, dan kami pastikan kasus ini dikawal hingga ke meja hijau,” tegas Abdi, Kamis (18/9/2025).

Abdi juga mengapresiasi kecepatan Polda Sultra menindaklanjuti laporan masyarakat. Respons cepat aparat, menurutnya, menjadi bukti bahwa persoalan lingkungan ini tidak dipandang sebelah mata.

Lebih jauh, Abdi mengingatkan bahwa menjaga kelestarian hutan konservasi bukan hanya urusan pemerintah atau penegak hukum, melainkan tanggung jawab kolektif masyarakat.

“Jika kawasan konservasi dibiarkan rusak demi kepentingan segelintir orang, dampak ekologisnya akan panjang dan merugikan generasi mendatang,” tegasnya lagi.

Dengan penahanan MT, publik kini menanti konsistensi aparat untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Perkara ini diharapkan menjadi preseden penting, bahwa perusakan kawasan konservasi adalah kejahatan serius yang tak bisa ditoleransi.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *