Kendari – Kabengga.id ll Seorang wanita berinisial ER (24) menjadi korban penganiayaan sadis setelah ditebas parang oleh juru parkir (jukir) berinisial AF (21) di Lorong Durian, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (2/9/2025) pagi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan peristiwa bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku sekitar pukul 08.00 Wita.

“Pelaku kesal karena korban terus bicara. Ia sempat meminta korban diam, tapi tidak digubris. Akhirnya, AF mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah wajah korban,” jelasnya, Jumat (5/9).

Sayangnya, tebasan pertama mengenai kursi plastik hingga pecah. AF kembali mengayunkan parangnya dan kali ini mengenai punggung ER hingga terluka.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat, lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tak butuh waktu lama, AF ditangkap di rumahnya pada sore hari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang 45 sentimeter bergagang kayu cokelat dengan sarung kayu dililit kain merah.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Welliwanto.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *