Jakarta – Panasnya isu korupsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyeruak, sekelompok aktivis dari Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JAM Sultra) datang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia membawa setumpuk dokumen yang mereka sebut sebagai bukti dugaan praktik kotor di Kabupaten Bombana, pada Jumat (22/8/2025).
Di depan awak media, Ketua JAM Sultra Suarsanto menyampaikan, laporan itu secara resmi ditujukan kepada Bupati Bombana yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2023. Menurut Suarsanto, dugaan itu bukan sekedar isu. Dokumen yang mereka bawa bersumber dari hasil pemeriksaan internal atas laporan pengendalian keuangan daerah.
Dari sana, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada tiga proyek jalan,
Diantaranya Peningkatan jalan poros Pising–Tedubara Sikeli dengan kerugian sekitar Rp1,2 miliar, Peningkatan jalan poros Dongkala–Sikeli–Pongkolaero dengan kerugian sekitar Rp1,5 miliar dan Pembangunan jalan bypass Rumbia dengan kerugian sekitar Rp500 juta.
Jika ditotal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar,” ucap Santo Santo mengatakan, Kasus KKN adalah kejahatan massal, luar biasa, yang bisa memiskinkan daerah. Maka, bila ditemukan indikasi semacam ini, wajib untuk dikawal dan dilaporkan. Ia pun menegaskan, pentingnya Kejagung segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga transparansi pengelolaan anggaran publik.
“Masyarakat Bombana berhak mendapatkan pembangunan yang bersih dari praktik korupsi,” imbuhnya.
Lebih jauh, Suarsanto mengingatkan bahwa orang yang kini menjabat sebagai Bupati Bombana adalah mantan Kadis PUPR yang disebut-sebut turut bertanggung jawab dalam proyek bermasalah itu. Karena itu, JAM Sultra berjanji tidak akan berhenti mengawal kasus ini.
“Kami berkomitmen, laporan ini akan terus kami kawal sampai tuntas. Upaya pelaporan ke semua lembaga hukum adalah wujud komitmen JAM Sultra agar praktik KKN benar-benar diperangi di republik ini,” tandasnya.
Langkah ke Kejagung bukanlah yang pertama. Pada 12 Agustus 2025, JAM Sultra juga telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan laporan serupa. Kini, mereka menempuh jalur lain, memastikan kasus ini juga masuk radar Kejaksaan Agung RI.
Alurnya semakin jelas dari KPK hingga Kejagung, JAM Sultra menyalakan alarm keras. Pesan mereka tegas korupsi di Bombana tak boleh ditutupi, dan harus dibongkar sampai ke akarnya. (siber.Sultra. com/kabengga.id)