Kolaka Utara – Kabengga.id ll Kasus dugaan penganiayaan dengan penikaman menghebohkan warga Dusun 3 Balosi, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Korban berinisial S (18), yang diketahui sebagai istri ketiga dari seorang pria bernama Samsuddin, mengalami luka tusuk di bagian punggung. Pelaku berinisial L, istri kedua Samsuddin. Dugaan sementara, aksi nekat itu dipicu rasa cemburu dalam hubungan rumah tangga.
Kasi Humas Polres Kolut, Aipda Ahmad Saiful, membenarkan insiden tersebut.
“Korban S ditikam oleh pelaku L di rumah salah satu warga, kemudian langsung dibawa ke RSUD Djafar Harun Kolaka Utara untuk mendapat perawatan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Kronologi
Peristiwa bermula saat Samsuddin sedang berada di kebun. Ia didatangi seorang warga bernama Sule yang memberi tahu bahwa istrinya ditikam. Samsuddin segera pulang dan menemukan korban tergeletak di rumah Sule dengan luka tusuk di punggung sebelah kiri.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mendapat lima jahitan akibat luka tusuk tersebut.
Polisi Amankan Pelaku
Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kolaka Utara. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta sarung badik yang diduga digunakan dalam penikaman.
“Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kolaka Utara untuk proses lebih lanjut,” jelas Saiful.
Hingga kini, polisi masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami penyebab pasti insiden berdarah yang diduga dipicu konflik rumah tangga poligami tersebut.(redaksi).