JAKARTA – KABENGGA.ID. ll Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak pemerintah pusat bertindak tegas terhadap perusahaan tambang PT ST Nickel Resources (SNR) yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Desakan itu disampaikan oleh Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Irsan, aktivitas tambang tanpa izin yang dilakukan PT SNR merupakan bentuk kejahatan lingkungan dan pelecehan terhadap hukum negara.
“Kami menuntut Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan BKPM RI untuk segera mencabut seluruh izin PT ST Nickel Resources dan menutup total aktivitasnya. Mereka telah menambang di luar IUP, merampas lahan rakyat, dan mencoreng marwah hukum di negeri ini,” tegasnya.
Tambang di Luar Izin dan Tanpa RKAB
Berdasarkan hasil penelusuran IMIK Jakarta, PT SNR diduga menambang sekitar 7 hektare lahan milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Konawe, selama setahun terakhir.
Dari aktivitas ilegal itu, sekitar 10 tongkang bijih nikel disebut telah diangkut keluar tanpa izin resmi dari Kementerian ESDM.
Irsan juga mengungkapkan, PT SNR tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, namun tetap beroperasi dan melakukan produksi besar-besaran.
“Mereka menambang tanpa RKAB, tanpa izin jalan, tapi masih bebas beroperasi. Ini pelanggaran hukum nyata. Jika negara terus diam, berarti kita sedang mempertontonkan kebobrokan sistem hukum kita sendiri,” ujarnya.
Hauling Rusak Jalan Umum, Warga Terancam
Selain menambang secara ilegal, IMIK juga menyoroti aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan menggunakan jalan umum tanpa izin pemerintah daerah. Akibatnya, infrastruktur rusak parah dan keselamatan warga sekitar terancam.
“Jalan rusak, warga terancam, tapi truk perusahaan tetap melintas bebas. Hukum tampak hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap pengusaha tambang,” sindir Irsan tajam.
Minta Aparat dan Pemerintah Turun Tangan
IMIK Jakarta mendesak Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, dan Kementerian ESDM untuk segera menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami menantang Kejagung dan Bareskrim membuktikan bahwa hukum masih hidup di negeri ini. Segel tambangnya, tangkap pelakunya, dan usut pembekingnya,” tegasnya.
Irsan juga menuding bahwa pelanggaran yang dilakukan PT SNR tidak lepas dari keterlibatan jaringan mafia tambang.
“Tidak ada toleransi bagi mafia tambang ilegal. Kami juga meminta Presiden dan Menteri ESDM melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan minerba di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
Jika benar terbukti, dugaan aktivitas tambang di luar IUP oleh PT ST Nickel Resources menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum di sektor minerba masih jauh dari kata tegas.