Kendari ll Kabengga. Id-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Kabupaten Konawe Selatan mendesak Komisi PeHMI MPO Konsel Mendesak KPK dan Kejati Mengusut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Eks Bupati Konawe, Terkait Kepemilikan IUP PT St Nikel Resources Thn 2014

mberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT St Nikel Resources yang diduga terjadi sejak tahun 2014.

Berdasarkan temuan awal dan informasi publik, pada tahun tersebut, PT St Nikel Resources diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat daerah yang menjabat sebagai Bupati Konawe. Meski tidak menyebutkan nama, data menunjukkan bahwa kepemilikan perusahaan yang memperoleh IUP tersebut terindikasi berhubungan langsung dengan keluarga atau kroni dari pejabat aktif saat itu, yang menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan tindak pidana korupsi.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran Penerbitan IUP yang sarat konflik kepentingan ini melanggar prinsip dasar dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Pasal 17 tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Selain itu, potensi sanksi pidana dapat merujuk pada:

Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain dapat dipidana.

Dugaan pelanggaran terhadap UU Minerba No. 4 Tahun 2009 (sebelum direvisi tahun 2020) terkait prosedur penerbitan IUP yang semestinya harus terbuka, transparan, dan akuntabel.

Desakan Pemeriksaan KPK dan Kejaksaan

Ketua Umum HMI MPO Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, menyampaikan bahwa keterlibatan pejabat publik dalam penerbitan IUP harus ditindak secara serius karena berpotensi menyebabkan kerugian negara serta menciptakan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.

“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, baik pemilik perusahaan maupun pejabat daerah yang menjabat tahun 2014. Harus ada transparansi tentang proses awal IUP ini diterbitkan dan siapa pemilik saham sebenarnya,” tegasnya.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *