Kendari ll Kabengga.id ( 25 September 2025) — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berhenti pada aktor kecil dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini telah menyeret banyak nama, dengan nilai dana CSR yang dihimpun dan didistribusikan mencapai puluhan miliar rupiah. Dana yang semestinya diperuntukkan bagi program sosial justru diduga dipakai sebagai bancakan politik dan kepentingan kelompok tertentu di Sulawesi Tenggara.
HMI Cabang Kendari menilai Haerul Saleh tidak boleh dibiarkan lepas dari pusaran kasus ini. Pada tahun 2020–2022, Haerul Saleh menjabat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tenggara menggantikan almarhum Imran. Kini, ia menjabat sebagai Anggota BPK RI — lembaga negara yang seharusnya mengawasi keuangan negara, namun justru berulang kali disorot dalam perkara dugaan korupsi.
“KPK harus menyeret Haerul Saleh ke dalam kasus CSR BI–OJK. Posisi strategisnya sebagai PAW DPR RI dapil Sultra kala itu, ditambah jabatan sekarang sebagai Anggota BPK RI, membuat publik berhak menuntut keterbukaan. Jangan biarkan nama besar kebal hukum,” tegas Rasidin, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi HMI Cabang Kendari.
HMI juga mengingatkan bahwa nama Haerul Saleh pernah disebut dalam sidang kasus korupsi Kementerian Pertanian. Dalam keterangan saksi, terungkap adanya permintaan dana sebesar Rp 10 miliar, yang kemudian naik menjadi Rp 12 miliar, dan dari jumlah itu Rp 5 miliar disebut telah diserahkan. Saat itu Haerul Saleh sudah menjabat sebagai Anggota BPK RI yang memiliki kewenangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Fakta bahwa namanya muncul dalam kasus besar lain menunjukkan bahwa Haerul Saleh tidak bisa dipisahkan dari sorotan publik. KPK wajib menjadikan ini sebagai peta jalan investigasi untuk membongkar keterlibatan aktor-aktor besar dalam skandal korupsi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Haerul Saleh tercatat memiliki kekayaan hingga Rp 81,8 miliar. Kekayaan sebesar ini menimbulkan tanda tanya serius, terutama ketika dikaitkan dengan sorotan publik terhadap dugaan penerimaan dana ilegal dalam kasus-kasus korupsi.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada pejabat kelas bawah. KPK harus berani menyeret dan memeriksa Haerul Saleh secara terbuka dalam kasus CSR BI–OJK. Fakta bahwa namanya pernah disebut dalam kasus Kementan dengan angka Rp 10 miliar, Rp 12 miliar, dan Rp 5 miliar cair, ditambah kekayaan Rp 81,8 miliar, sudah cukup kuat untuk membuka penyidikan lebih lanjut,” tutup Rasidin.
HMI Cabang Kendari menegaskan, bila KPK tetap tumpul terhadap aktor besar, maka kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah akan runtuh.**
