Jakarta, 5 Agustus 2025 — Pendakwah Sugi Nur Raharja atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nur, resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, setelah sebelumnya menjalani masa hukuman dalam kasus penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken pada 1 Agustus 2025.
Dalam daftar penerima amnesti yang dirilis pemerintah, nama Gus Nur tercatat di urutan ke-353 dari total 1.178 orang yang mendapat pengampunan negara. Dengan keputusan ini, Gus Nur dinyatakan bebas sepenuhnya dan tidak lagi memiliki kewajiban menjalani sisa pidana maupun pembatasan hukum lainnya.
Sebelumnya, Gus Nur telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 18 April 2023, karena terbukti menyebarkan konten hoaks soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi melalui kanal YouTube dan media sosial. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Semarang, namun hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Kasasi yang diajukan tim kuasa hukum Gus Nur pun ditolak Mahkamah Agung pada Oktober 2023.
Setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya, Gus Nur diketahui telah memperoleh bebas bersyarat pada 27 April 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Rutan Klas I Surakarta. Namun status bebas bersyarat tersebut tetap mewajibkan dirinya untuk melapor secara berkala dan tunduk pada ketentuan pembinaan hukum lanjutan.
Kini, dengan turunnya amnesti dari Presiden Prabowo, seluruh kewajiban hukum tersebut dinyatakan gugur. Gus Nur pun menyatakan rasa syukurnya dan menyebut keputusan ini sebagai “anugerah besar dari Allah lewat tangan Presiden Prabowo.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana mengenai alasan khusus pemberian amnesti terhadap Gus Nur. Namun, Keppres yang sama juga mencakup nama-nama terpidana lainnya yang dianggap layak mendapatkan pengampunan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Presiden dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sumber: Detik News