Tulungagung, Jawa Timur – Seorang guru ngaji sekaligus pembina kamar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, berinisial AIA (26), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap 12 santri laki-laki berusia antara 8 hingga 14 tahun.
Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua santri melaporkan perubahan perilaku anaknya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AIA, yang diketahui berasal dari Sumatera Selatan dan telah mengajar di pondok tersebut selama beberapa waktu.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan penangkapan AIA. Menurutnya, pelaku diamankan saat baru kembali dari kampung halamannya. Hingga kini, sebanyak tujuh korban telah menjalani pemeriksaan mendalam, sementara lima lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban tambahan maupun pihak lain yang mengetahui namun tidak melapor,” ujar AKBP Arsya.
Pihak pondok pesantren dilaporkan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Polisi juga tengah mendalami apakah terdapat kelalaian dari pengelola pesantren dalam pengawasan terhadap kegiatan pembina kamar.
Atas perbuatannya, AIA dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat dan lembaga pendidikan untuk memperketat pengawasan serta membangun ruang aman bagi anak-anak.
(Update nusantara/kabengga id)