Ketgam: Andi Sumangerukka Gubernur Sultra

Kendari – Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memiliki kendaraan bermotor akan mendapatkan kesempatan khusus dari pemerintah provinsi, berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai 9 April – 31 Mei 2025.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini sesuai Keputusan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) Nomor 100.3.3.1/170 Tahun 2025.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin, inisiatif ini bertujuan meringankan beban ekonomi warga sekaligus memacu kesadaran mereka terhadap kewajiban pajak.

“Kebijakan ini menjadi stimulan agar masyarakat tidak ragu melunasi pajak kendaraan karena denda dihapuskan,” bebernya kepada Kendari info, Kamis (10/4/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan itu menyasar dua para pelajar dan mahasiswa tingkat S-1, yang memungkinkan penghapusan denda, pokok tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah dibebaskan sepenuhnya.

Sedangkan untuk masyarakat umum, penghapusan hanya berlaku pada denda kendaraan.

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat cukup membawa dokumen berupa KTP, STNK dan BPKB asli beserta fotokopinya. Jika STNK hilang, dibutuhkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Khusus mahasiswa, wajib melampirkan kartu mahasiswa, bukti kepemilikan kendaraan, serta surat keterangan aktif dari perguruan tinggi.

Mujahidin juga menambahkan, Pemprov Sultra berharap langkah ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kepatuhan membayar pajak, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *