Jakarta – Puluhan massa yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeruduk kantor Bea Cukai Pusat, pada Kamis, 31/7.
Massa mendesak agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk merekomendasikan pencabutan izin Kawasan Berikat Morosi yang dikelola oleh PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).
Tidak hanya itu, massa juga mendesak agar Dirjen Bea Cukai segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari.
Tuntutan tersebut disuarakan, menyusul adanya temuan dari Ampuh Sultra terkait dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI selaku pengelola kawasan untuk melakukan kegiatan ilegal berupa penjualan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, aksi demonstrasi yang digelar pihaknya hari ini merupakan upaya pressure atas aksi sebelumnya yang digelar pada hari Kamis, 17 Juli 2025 di kantor KPPBC TMP C Kendari.

Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk membawa persoalan Kawasan Berikat Morosi kepada Bea Cukai Pusat. Tentunya dengan harapan, pihak Bea Cukai Pusat bisa segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. VDNI selaku pengelola Kawasan Berikat Morosi.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Dirjen Bea dan Cukai untuk mengevaluasi kinerja Kepala KPPBC TMP C Kendari yang dinilai gagal dalam melakukan pengawasan di Kawasan Berikat Morosi sehingga menyebabkan terjadinya kegiatan ilegal di dalam kawasan berikat secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Tidak bisa dinafikan, bahwa pelanggaran yang terjadi di Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI tidak terlepas dari minimnya pengawasan dari KPPBC TMP C Kendari. Bahkan kami menduga ada upaya pembiaran,” jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Padahal menurutnya, kegiatan penjualan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi merupakan sebuah pelanggaran serius sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 69/PMK.4/2021 perubahan atas PMK Nomor: 131/PMK.4/2018 tentang Kawasan Berikat.

Pada Pasal 27 ayat (1) disebutkan, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.
Kemudian dipertegas lagi pada Pasal 27 ayat (2) bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan izin Kawasan Berikatnya dibekukan.
Namun fakta di lapangan, KPPBC Kendari seolah tidak berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya upaya penindakan terhadap PT. VDNI atas pelanggaran yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat Morosi.
“PMK ini merupakan salah satu regulasi yang wajib dijadikan pedoman oleh KPPBC Kendari dalam melakukan pengawasan dan penindakan di Kawasan Berikat. Namun menurut kami regulasi itu seolah tidak digunakan. Karena sampai hari ini tidak ada sanksi yang diberikan kepada PT. VDNI, baik sanksi pembekuan ataupun pencabutan izin Kawasan Berikat,” terang pengurus DPP KNPI itu.
Terakhir pihaknya menegaskan akan kembali melakukan aksi demonstrasi susulan, jika apa yang disampaikan hari ini tidak diindahkan oleh Bea Cukai Pusat.
“Kami akan lakukan aksi susulan, jika dalam waktu beberapa hari ke depan pihak Bea Cukai Pusat belum bertindak,” tutupnya.