Kendari – Kabengga.id (23 Oktober 2025) ll Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Pecinta Alam dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (GEMA ALAM SULTRA) menggelar aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Aksi ini menyoroti dugaan penyerobotan kawasan hutan konservasi Rawa Aopa di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang melibatkan sejumlah pihak, diduga termasuk oknum anggota DPRD Koltim berinisial IRW.

Dalam aksinya, massa menolak keras langkah Polda Sultra yang melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap salah satu tersangka kasus tersebut. Menurut GEMA ALAM SULTRA, kebijakan itu bertentangan dengan ketentuan hukum, karena kasus perusakan dan penyerobotan kawasan hutan konservasi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ.

Koordinator aksi, Ismail, menyatakan bahwa perbuatan penyerobotan kawasan hutan konservasi adalah kejahatan terhadap lingkungan dan aset negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Kami menilai penerapan RJ oleh Polda Sultra dalam kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kasus penyerobotan kawasan hutan konservasi adalah tindak pidana khusus yang berdampak serius terhadap ekosistem dan tidak bisa diselesaikan dengan perdamaian. Ini bentuk pelemahan hukum dan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Sultra,” tegas Ismail dalam orasinya di depan Kantor Kejati Sultra.

Lebih lanjut, Ismail mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra agar mengambil alih penanganan perkara ini, mengingat adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dan intervensi kepentingan dalam proses penegakan hukum di tingkat kepolisian.

“Kami mendesak Kejati Sultra turun tangan dan mengambil alih kasus ini dari Polda. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih jika pelakunya adalah diduga oknum pejabat publik seperti anggota DPRD Koltim berinisial IRW yang diduga menjadi dalang penyerobotan lahan konservasi,” tambahnya.

GEMA ALAM SULTRA juga meminta agar seluruh izin lahan dan aktivitas perkebunan di sekitar kawasan Rawa Aopa segera diaudit, karena disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi dan bisnis kelompok tertentu.

Aksi ini diakhiri dengan penyerahan dokumen tuntutan dan laporan resmi kepada Kejati Sultra, disertai peringatan keras agar lembaga hukum bertindak cepat dan transparan.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan kembali dengan massa lebih besar dan melanjutkan aksi jilid 2 ke Kejati dan Polda Sultra , bila di perlukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta,” tutup Ismail.

Dengan tegas, GEMA ALAM SULTRA menolak segala bentuk penyalahgunaan hukum yang melemahkan perlindungan kawasan konservasi, dan menegaskan bahwa Restorative Justice tidak boleh diterapkan dalam kejahatan lingkungan hidup.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *