Kendari ll Kabengga.id (6 September 2025) — Gerakan Pemuda Masyarakat Bersatu Sulawesi Tenggara (GARU Sultra) mengecam keras Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilai mengabaikan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait pembayaran hak-hak ketenagakerjaan kepada Agus Mariana, mantan buruh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) ini telah bergulir sejak 2023. Agus Mariana, yang bekerja selama 5 tahun 5 bulan di perusahaan tambang nikel tersebut, mengalami PHK sepihak dan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.
Pada 9 Juli 2024, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kendari mengabulkan gugatannya. PT WIN kemudian mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung RI pada 26 September 2024 menolak permohonan tersebut. Putusan inkrah itu menghukum PT WIN membayar Rp212 juta sebagai pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Meski PN Kendari telah melayangkan beberapa kali teguran (aanmaning) sejak Januari 2025, PT WIN hingga kini tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
“Kami melihat ada keanehan di sini. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan kuat, tapi kenapa PN Kendari tidak juga melakukan eksekusi? PT WIN seolah-olah kebal hukum,” tegas Ketua Umum GARU Sultra, Jusmanto.
Ia menambahkan, permohonan eksekusi sudah diajukan pihak Agus Mariana, namun PN Kendari belum mengambil langkah konkret dengan alasan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
GARU Sultra menuntut PN Kendari segera mengeksekusi putusan hukum tersebut. “Pengabaian putusan ini bukan hanya merugikan Ibu Agus Mariana, tetapi juga merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Putusan hukum seolah-olah tidak mampu menyentuh perusahaan,” lanjut Jusmanto.
GARU Sultra berkomitmen untuk terus mendampingi Agus Mariana hingga hak-haknya terpenuhi. Kasus ini, menurut mereka, menjadi potret lemahnya perlindungan buruh di Indonesia sekaligus peringatan penting bagi lembaga peradilan untuk lebih transparan dan tegas dalam menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.**