Kendari – Permintaan maaf dan pengakuan bercanda yang dilontarkan oleh wanita bernama Dini Ginting usai menghina “Kalambe Wuna” (gadis Muna) menuai kontroversi. Saat ini, kasus tersebut dilanjutkan di Polda Sultra.
Dini Ginting menghina “Kalambe Wuna” saat live streaming di TikTok pada Kamis (5/6/2025), malam, di sebuah cafe di luar Sultra. Namun, video itu viral di media sosial pada Jumat (6/6), malam.
Setelah videonya viral dan menuai kecaman publik, Dini didampingi dua rekan prianya bernama Opal dan Sadam membuat klarifikasi dan permohonan maaf pada Sabtu (7/6), dini hari. Katanya, mereka hanya bercanda dan tidak bermaksud untuk merendahkan gadis-gadis di Muna.
Permohonan maaf Dini ternyata kembali menuai kontroversi. Warganet menilai candaan tidak boleh berkaitan dengan hal-hal yang sensitif, apalagi menyinggung SARA. Akibatnya, Dini dilaporkan di Polda Sultra agar ada efek jera yang diberikan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
“Permintaan maafnya saya sudah lihat. Tidak boleh to dia (Dini Ginting) bercanda dengan kata-kata begitu, harus ada efek jera,” kata warga, Tika.
Saat ini, Dini Ginting telah dilaporkan oleh seorang warga bernama Laode Tuangge di Ditreskrimsus Polda Sultra, Sabtu (7/6). Laporan itu berkaitan dengan UU ITE dan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kasubdit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Iptu Asfandi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima,” katanya kepada awak media Minggu (8/7).
Lanjut Asfandi, pihaknya sudah melakukan monitoring terhadap alamat dan identitas Dini Ginting. Dalam waktu dekat, mereka akan segera melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan.
“Iya, sudah monitor semua alamatnya, nanti kami panggil untuk klarifikasi,” pungkasnya.( redaksi)