MUNA BARAT – KABENGGA.ID.ll Dugaan praktik galian C ilegal mencuat dalam proyek pembangunan Jembatan Tolimbo dan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Tangkumaho, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Tokoh pemuda setempat, Muhamad Aswan, ST, resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), menuding proyek senilai Rp3,135 miliar yang digarap CV Sandana Cipta Barokah sarat pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan negara.

Menurut Aswan, material timbunan dan batu pondasi proyek diambil dari kawasan hutan tanpa izin tambang resmi. Aktivitas serupa juga terjadi pada pembangunan JUT yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025, dengan lokasi galian berada di hutan produktif.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan dan ekonomi. Negara dirugikan karena pajak dan retribusi tambang tidak dibayar, sementara hutan rusak tanpa tanggung jawab,” tegas Aswan.

Ia menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah membuka ruang bagi kontraktor dan pihak terkait untuk mengakali aturan demi kepentingan proyek. Aswan juga mendesak Kejati Sultra segera melakukan penyidikan tuntas terhadap dugaan kolusi antara pihak proyek dan oknum aparat di lapangan.

“Kejati harus bertindak cepat dan transparan. Jangan tunggu publik kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Aswan menuntut adanya reklamasi dan pemulihan kawasan hutan yang rusak serta audit penggunaan anggaran Rp3,135 miliar agar tidak diselewengkan di lapangan.

Pengaduan ini berlandaskan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta regulasi perpajakan dan pertambangan yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan proyek publik di Muna Barat, di mana penggunaan material ilegal kerap dibiarkan tanpa tindakan tegas. Kini, publik menunggu langkah nyata Kejaksaan Tinggi Sultra untuk membongkar jaringan praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan kontraktor dan oknum pejabat daerah./AM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *