Kendari – Kabengga.id ll Forum Tokoh Masyarakat RT-RW Bende Bersatu (FTM BBK) menentang keras penggantian massal ketua RT/RW di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, yang dinilai dilakukan tanpa musyawarah warga. Aksi ini menuai sorotan hingga ke DPRD Kota Kendari.
Menanggapi polemik tersebut, Komisi I DPRD Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Kendari, Lurah Bende, dan Camat Kadia di ruang aspirasi DPRD, Senin (13/10/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Zulham Damu itu menegaskan, setiap kebijakan penggabungan atau merger RT/RW harus berbasis data yang akurat dan relevan agar efektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tingkat warga.
“Kami mendesak agar proses pemilihan RT/RW segera digelar, idealnya pada November. Pemerintah kecamatan dan kelurahan harus berkoordinasi dengan warga agar proses berjalan transparan,” ujar Zulham.
RT di Bende Berkurang Drastis
Dalam RDP terungkap, pasca penggabungan dan pemekaran wilayah, jumlah RT di Kelurahan Bende menyusut dari 40 menjadi 31, sementara RW turun dari 9 menjadi 8. Ironisnya, terdapat pemekaran baru dari tiga menjadi empat RT yang justru tidak memenuhi syarat jumlah penduduk.
Ketua FTM BBK Kendari Drs. Badia Suraidi menilai kebijakan tersebut tidak adil dan cacat prosedur.
“Beberapa RT hanya dijadikan Plt, sementara yang lain langsung diberhentikan. Ini tidak sah secara hukum dan tidak melibatkan warga. Kami menuntut pembatalan SK Plt RT/RW,” tegas Badia.
Menurutnya, penggabungan dan pemekaran RT/RW harus dikaji ulang berdasarkan data riil di lapangan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah kelurahan.
Kelurahan Bende: Tunduk pada Regulasi
Sementara itu, Lurah Bende Muhammad Adi Nias menjelaskan, pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) RT dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah masa kepengurusan RT berakhir pada 1 September 2025. Kebijakan ini, kata dia, berlandaskan Perwali Nomor 55 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
“Komisi I DPRD akan berkoordinasi dengan Inspektorat. Nanti Inspektorat yang menilai apakah SK Plt RT/RW perlu dibatalkan atau tidak,” jelas Adi.
Ia menambahkan, Plt RT tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai RT definitif kecuali mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Kami tetap berpegang pada regulasi yang berlaku. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Inspektorat,” pungkasnya.(redaksi).
