Kendari ll Kabengga.id (8/8/25 )— Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (FODKA Sultra) bersama Tasmin marobo, mahasiswa asal Kabupaten Muna, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam membuka dan menuntaskan berbagai kasus korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dukungan ini sekaligus menjadi desakan moral kepada KPK RI untuk segera turun tangan menyelidiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Muna, yang selama ini diduga sarat pelanggaran. Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023, menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Salah satu temuan signifikan dalam LHP BPK mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna. Dugaan ini melibatkan Kepala Dinas PUPR dan diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Fakta ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun atau seumur hidup. Sementara Pasal 4 menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku.

Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tanpa tebang pilih.

FODKA Sultra dan Tasmin menegaskan bahwa KPK RI wajib segera bertindak menindaklanjuti temuan BPK tersebut, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang menyeluruh di Sulawesi Tenggara. Keterlambatan dalam penindakan hanya akan membuka ruang lebih luas bagi kejahatan korupsi untuk terus menggerogoti hak-hak rakyat.

“Kami menyerukan kepada KPK RI untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. Masyarakat Kabupaten Muna dan Sulawesi Tenggara menantikan pembuktian bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, bukan sekadar slogan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, dan pemberantasannya tidak boleh mengenal kompromi,” tegas Tasmin.(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *