Kendari – Kabengga.id ll Enam mantan karyawan Rumah Sakit (RS) Santa Anna Kendari resmi menggugat pimpinan PT Citra Ratna Nirmala ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kendari. Gugatan itu mereka ajukan setelah dipecat karena mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Para penggugat ialah Lusiana Margaretha, Kadek Ayu Julianti, Yuyun Patulak, Vini Viveronica Futwembun, Sri Ramla, dan Lidia Natalia Pailang. Masing-masing mendaftarkan berkas perkara terpisah pada Selasa, 7 Oktober 2025.
“Kami di-PHK tidak sesuai prosedur. Kami masih perjuangkan hak-hak yang seharusnya kami dapatkan,” ujar Lusiana Margaretha, salah satu penggugat, kepada wartawan di Kendari.
Lusiana menuturkan, pihaknya menempuh jalur hukum karena merasa diperlakukan tidak adil dan tidak menerima pesangon sesuai ketentuan. Ia menyebut, selama bekerja di RS Santa Anna, sebagian gaji dibayarkan di bawah upah minimum kota (UMK), dan pemutusan hubungan kerja dilakukan sepihak.
“Kami hanya ingin hak kami dibayarkan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Rekomendasi Disnaker Diabaikan
Sengketa ini sempat difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulawesi Tenggara dan Disnaker Kota Kendari. Namun, hasil mediasi mandek lantaran pihak rumah sakit disebut menolak membayar penuh pesangon sesuai rekomendasi.
“Mereka hanya mau bayar setengah dari hitungan disnaker. Potongannya sampai 40–50 persen. Kami tolak anjuran itu, makanya kami lanjutkan gugatan ke PHI,” kata Lusiana.
Para mantan karyawan berharap pengadilan dapat memberikan keadilan dan menegakkan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.(redaksi).
