Kendari – Kabengga.id ll Kepolisian Resor (Polres) Morowali menetapkan sekaligus menahan empat tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan pemuda berinisial MR (19), warga Desa Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan perusahaan tambang, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (7/8/2025).

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, mengungkapkan, empat tersangka masing-masing berinisial G (oknum polisi dari Polda Sulteng), J, S, dan R (ketiganya oknum sekuriti).
“Barang bukti yang telah kami amankan antara lain satu unit mobil Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” jelas Erick, Sabtu (9/8).
Hasil penyelidikan menyebutkan, pengeroyokan dipicu dugaan keterlibatan MR dalam kasus pencurian di area tambang Desa Labota. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, MR bersama tiga pria lainnya dituduh mencuri dan diduga dianiaya oleh oknum polisi dan sekuriti hingga babak belur. Tiga korban lain mengalami luka-luka, sementara MR meninggal dunia dan sempat dilarikan ke Puskesmas Bahodopi.
Kematian MR memicu aksi protes warga di Lorong Kampus Labota, Desa Labota, pada Kamis (7/8) malam hingga Jumat (8/8) dini hari. Massa sempat merusak dan membakar sepeda motor sebelum situasi diamankan aparat kepolisian.
Aksi demonstrasi kembali terjadi pada Jumat (8/8) malam sekitar pukul 22.00 Wita di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), tepatnya di jalur Poltek lama, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.(redaksi).