Kendari – Dunia pertambangan di Sultra kembali tercoreng. PT ST Nickel Resources diduga terlibat dalam praktik suap demi melancarkan pengangkutan ore nikel secara ilegal melalui jalan nasional, tanpa restu resmi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra.

Berdasarkan informasi, perusahaan ini disebut telah mengalokasikan dana besar berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta diduga untuk meredam potensi gangguan dari aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan media.

“Tujuannya hanya satu, mulut-mulut kritis dibungkam, dan truk ore nikel tetap melaju tanpa hambatan,” ungkap seorang narasumber internal yang enggan disebutkan namanya, Selasa (6/5).

Sumber tersebut turut menyebutkan dua sosok yang berperan sebagai “kurir dana”: Marlin dan Agus. Meski tidak tercatat dalam struktur resmi PT ST Nickel Resources, keduanya diduga kuat menjadi penghubung utama dalam distribusi uang suap tersebut.

Menariknya, Jabal Nur selaku Humas perusahaan tak menampik desas-desus ini. Ia mengaku telah mendengar kabar adanya dana ratusan juta yang ditarik oleh dua nama tersebut dari dalam perusahaan untuk tujuan “pengamanan” aktivitas tambang.

“Saya dengar memang ada dana sekitar Rp 200 juta yang diambil Marlin dan Agus, katanya untuk memastikan situasi di lapangan tetap kondusif,” ujarnya.

Kabar ini sontak memicu kemarahan dari LSM Gerak Sultra. Mursalin, ketuanya, mengungkap bahwa laporan resmi sudah diserahkan ke DPRD Konawe.

Ia menuntut dilakukannya sidang dengar pendapat terbuka guna membongkar praktik-praktik kotor yang merusak wajah hukum dan tata kelola tambang di daerah tersebut.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi! Semua harus diungkap ke publik, termasuk aliran dana suap yang mencederai integritas negara,” tegas Mursalin.

Ia juga mendesak BPJN Sultra untuk segera menghentikan aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT ST Nickel, setidaknya sampai seluruh proses evaluasi dan audit perizinan diselesaikan.

“Hukum tak boleh dikalahkan oleh tumpukan uang. Negara harus hadir, bukan jadi penonton,” tutupnya lantang. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *