Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) oleh oknum pejabat Dinas UMKM Kabupaten Wakatobi kini resmi dilimpahkan ke Polres Wakatobi untuk penanganan lebih lanjut.
Ketua Umum Jaringan Aktivis Rakyat (JANGKAR), La Ode Zulfikar, menegaskan bahwa proses hukum ini harus berjalan secara transparan dan menyeluruh, tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi langkah pelimpahan kasus ini ke pihak kepolisian, namun proses ini tidak boleh berhenti pada satu atau dua individu saja. Siapapun yang terlibat, baik langsung maupun tidak, harus diperiksa dan diusut tuntas,” tegas La Ode Zulfikar.
Menurut Zulfikar, dugaan pungli ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pemerintah, tapi juga merugikan para penerima bantuan yang seharusnya mendapat dukungan penuh untuk memulai usaha mereka. Ia menilai, penyalahgunaan dana TKMP adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan keadilan sosial.
JANGKAR meminta pihak Polres Wakatobi untuk bergerak cepat dan profesional dalam penanganan kasus ini. Mereka juga menyerukan agar pihak Kejaksaan dan Inspektorat turut serta mengawasi proses hukum yang berjalan.
“Kita tidak ingin ada upaya melindungi oknum-oknum tertentu. Ini soal integritas, dan jangan sampai kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan seperti TKMP ini hilang hanya karena ulah segelintir pejabat,” tambahnya.
JANGKAR juga mendorong masyarakat dan para penerima manfaat TKMP untuk tidak takut memberikan informasi dan bukti jika mengetahui adanya praktik penyimpangan. Zulfikar menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.