Konawe Utara – Kabengga.id ll Aktivitas pengapalan ore nikel oleh PT Pernick Sultra kembali menuai perhatian publik. Perusahaan ini diduga beroperasi tanpa izin melintas kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain itu, perusahaan juga dituding melakukan pelanggaran dalam proses pemuatan ore.

Ketua Lembaga Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN), Rian Haryanto, mengungkapkan adanya dugaan pemuatan ore nikel melebihi kapasitas Terminal Khusus (Tersus) yang digunakan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa Tersus tersebut hanya memiliki kapasitas 5.000 metrik ton. Namun, PT Pernick Sultra diduga melakukan pemuatan melebihi kapasitas yang ditentukan,” ujar Rian kepada media, Sabtu (6/9/2025).

ian mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara, segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika informasi ini terbukti benar, maka ini adalah pelanggaran serius yang harus segera dihentikan dan ditindaklanjuti,” tegasnya.

PT Pernick Sultra diketahui beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut, dengan izin Operasi Produksi (OP) seluas 539 hektare. Izin tersebut berlaku sejak 23 Agustus 2011 hingga 23 Agustus 2031. Susunan direksi perusahaan terdiri dari Muhammad Fadly Gultom (Direktur), Yustinan Syah (Direktur Utama), dan Yusnan Gultom (Komisaris).

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Pernick Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan publik.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *