Kendari – Kabengga.id ll Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memindahkan dua tahanan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, senilai Rp126,3 miliar.

Keduanya adalah Deddy Karnadi (DK), Direktur PT Pilar Cerdas Putra (PCP) selaku pemenang tender proyek, dan Arif Rahmn (AR), pihak swasta dari kerja sama operasi (KSO) PT PCP.

Kedua tersangka tiba di Bandara Haluoleo Kendari menggunakan pesawat Pelita dengan rute CGK–KDI, dikawal ketat oleh petugas KPK bersenjata lengkap. Begitu mendarat, keduanya langsung digiring menuju Rutan Kelas IIA Kendari untuk penitipan sementara selama proses persidangan.

Informasi yang diterima menyebutkan, pemindahan ini dilakukan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK ke Kendari guna mempermudah jalannya persidangan kasus korupsi proyek RSUD Koltim.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari mulai 27 hingga 30 Oktober 2025.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *