KONAWE SELATAN ll KABENGGA.ID – Drama hukum dua kepala desa di Konawe Selatan (Konsel) berbuntut panjang. Setelah Kepala Desa Bangun Jaya, Musrin, resmi ditahan oleh penyidik Polda Sultra atas dugaan perambahan kawasan hutan lindung, kini giliran Kepala Desa Laonti, Surdin, ikut terseret ke balik jeruji besi.
Musrin yang sempat dikenal aktif dalam urusan pembangunan desa itu kini harus mendekam di Rutan Polda Sultra sejak 18 September 2025, dengan masa penahanan 20 hari ke depan. Sementara Surdin, yang menjabat di Desa Laonti, ditahan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan pada 2 Oktober 2025 atas dugaan penggelapan dana kompensasi dampak debu PT NDJ.
Kasus Surdin mencuat setelah laporan polisi bernomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra dilayangkan oleh Risdayanti, seorang TKI asal Hongkong. Ia mengaku tidak pernah menerima dana kompensasi dari perusahaan tambang, meski namanya tercatat sebagai penerima. Uang itu diduga kuat diselewengkan oleh sang kepala desa.
Menanggapi situasi yang mengguncang dua desa sekaligus, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan bergerak cepat. Camat Lainea, Mangendre S.Sos, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bangun Jaya.
“Penunjukan ini untuk memastikan roda pemerintahan tidak tersendat, meski kepala desa definitif sedang menjalani proses hukum,” tegas Plt Kepala BPMD Konsel, Lalan Hendrawan, Senin (6/10/2025).
Ia mengungkapkan, Surat Keputusan (SK) penunjukan Mangendre akan diserahkan langsung oleh Bupati Konsel, Irham Kalenggo, malam ini.
“Insyaallah malam nanti Bupati sendiri yang menyerahkan SK-nya,” ujar Lalan.
Meski penunjukan Plt Kades sempat molor, Lalan memastikan roda pemerintahan di Bangun Jaya tetap berjalan kondusif.
“Memang sempat terlambat, tapi aktivitas pemerintahan masih normal,” katanya.
Sementara itu, untuk jabatan Kepala Desa Laonti, pihak BPMD belum menunjuk pelaksana tugas lantaran masih menunggu dokumen resmi penahanan dari Kejari Konsel.
“Baru ditahan, jadi kami masih tunggu surat penahanannya,” jelas Lalan.
Diketahui, penunjukan Plt Kades bersifat sementara hingga adanya putusan hukum tetap terhadap kepala desa yang sedang berurusan dengan aparat penegak hukum.(redaksi).
