Kendari – Kabengga.Id ll DPRD Kota Kendari menyatakan tujuh fraksi sepakat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Rapat Paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (28/7/2025), dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, dan Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto. Meski telah disetujui DPRD, dokumen ini masih akan menunggu evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara sebelum ditetapkan secara resmi.

Dalam pandangan umum fraksi, DPRD menyampaikan sejumlah catatan penting terkait substansi RPJMD. Salah satunya adalah komitmen terhadap realisasi program-program prioritas, seperti program Koperasi Merah Putih dan dana Rp100 juta per RT/RW untuk membangun.
Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya mendorong UMKM dari sisi permodalan dan akses pasar, serta memastikan program-program ekonomi tidak tumpang tindih dengan Musrenbang maupun Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Tak kalah penting, pemerataan pembangunan infrastruktur dan perhatian pada lingkungan hidup juga menjadi sorotan. DPRD mengingatkan bahwa pengelolaan sampah dan pembangunan berbasis lingkungan harus menjadi prioritas, karena dampak kerusakan lingkungan bersifat jangka panjang dan luas.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD telah melewati proses panjang dan inklusif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Dinamika selama pembahasan mencerminkan demokrasi dan komitmen kita bersama untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, RPJMD bukan sekadar dokumen, melainkan panduan utama pembangunan Kota Kendari selama lima tahun ke depan. Visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, hingga program prioritas telah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi lokal.(redaksi)