Kendari – Kabengga,id (23 Oktober 2025) ll Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (DPM FKIP UHO) secara resmi melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kendari ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya sejumlah insiden di lingkungan Lapas Kendari yang dinilai mencoreng nama baik institusi pemasyarakatan serta membahayakan keamanan dan keselamatan narapidana.
Dalam laporan tersebut, DPM FKIP UHO menyoroti dugaan pembiaran terhadap peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas, seperti senjata tajam, alat komunikasi (telepon genggam), hingga pengendalian jaringan peredaran narkoba yang diduga dilakukan dari balik tembok penjara.
Selain itu, ditemukan pula dugaan praktik tidak prosedural dalam proses pemindahan narapidana lintas lapas yang disinyalir melibatkan transaksi suap antara oknum narapidana dan pihak KPLP. Dugaan ini dianggap serius karena posisi KPLP memiliki peran strategis dalam mengawasi seluruh aktivitas narapidana serta petugas penjaga selama 24 jam.
“Kami menilai ini adalah bentuk kegagalan dalam menjalankan fungsi pengamanan dan pembinaan di dalam lapas,” ujar perwakilan DPM FKIP UHO saat memberikan keterangan kepada pihak Kanwil Ditjenpas Sultra.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan mahasiswa juga mengaku menerima berbagai fakta tambahan yang memperkuat dugaan adanya kelalaian pengawasan di Lapas Kelas IIA Kendari. Mereka menegaskan bahwa situasi ini tidak dapat dibiarkan karena menyangkut hak-hak warga binaan dan keamanan di dalam lapas.
“Kami datang ke sini untuk meminta Kanwil Ditjenpas Sultra melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum yang bertanggung jawab,” tegas perwakilan DPM FKIP UHO.
Sebagai bentuk keseriusan, laporan pengaduan tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah bukti pendukung yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etika dan prosedur oleh Kepala KPLP berinisial AF.
DPM FKIP UHO menuntut agar proses investigasi dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan, yang selama ini sering menjadi sorotan akibat berbagai kasus pelanggaran internal.
“Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengamanan dan pengawasan di Lapas Kendari. Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan perlu diberikan agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang,” lanjut mereka.
DPM FKIP UHO juga menyampaikan komitmennya untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Mereka siap bekerja sama dengan Kanwil Ditjenpas Sultra dalam mengawal proses investigasi dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebagai tindak lanjut, pihak Kanwil Ditjenpas Sultra dijadwalkan akan membentuk tim evaluasi kinerja terhadap Kepala KPLP berinisial AF pada Senin, 27 Oktober 2025, guna menindaklanjuti laporan resmi yang diajukan oleh DPM FKIP UHO/.LC.