Kendari – Kabengga.id ll Suasana sore di Mapolresta Kendari, Kamis (30/10/2025), mendadak ramai. Seorang pria berbaju rapi dengan wajah tegang digiring petugas ke ruang tahanan. Ia adalah PA, dosen Universitas Halu Oleo (UHO), yang baru saja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap orang tua calon mahasiswa.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka kami amankan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.

Kasus ini bermula pada Juli 2023. Kala itu, PA menawarkan “bantuan” kepada seorang pria berinisial J, orang tua calon mahasiswa, agar anaknya bisa diterima di Program Studi Profesi Apoteker UHO Kendari. Sebagai imbalan, PA meminta uang sebesar Rp50 juta.

J yang saat itu sangat berharap anaknya bisa lolos, akhirnya menyanggupi Rp30 juta. Uang itu dibayarkan sebagian tunai Rp15 juta, dan sisanya ditransfer ke rekening BCA atas nama PA. Bagi J, tawaran itu seperti jalan pintas untuk mewujudkan impian anaknya. Ia tak menyangka kepercayaannya justru menjadi jerat penipuan.

Namun, ketika pengumuman seleksi keluar, harapan itu runtuh seketika. Nama anak J tak tercantum dalam daftar mahasiswa yang diterima. Kaget dan kecewa, J segera menghubungi PA untuk meminta penjelasan. Dosen itu berdalih dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada September 2023. Tapi janji tinggal janji. Hingga waktu berlalu, uang itu tak kunjung dikembalikan.

Kecurigaan pun menguat. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa uang hasil “transaksi” tersebut tidak digunakan untuk urusan administrasi kampus, melainkan untuk membayar cicilan pribadi milik PA. “Dari hasil penyelidikan, uang itu dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,” terang AKP Welliwanto.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi penyerahan uang Rp15 juta dan bukti transfer sebesar Rp15 juta ke rekening milik tersangka. Bukti-bukti itu menjadi penguat dugaan bahwa PA dengan sadar melakukan perbuatan melawan hukum.

Kini, PA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditahan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lanjutan. Sementara itu, kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia akademik, mengingat pelaku berasal dari lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi teladan moral dan integritas.(redakai).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *