Kendari – 17 dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes., Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menghentikan pelayanan sementara selama satu hari, Senin (2/6/).

Aksi mogok pada dokter dipicu dua persoalan utama, tunggakan insentif selama delapan bulan dan pemotongan yang tidak sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI).

Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/545/2019 tentang Besaran Tunjangan Peserta Penempatan Dokter Spesialis dalam Rangka Pendayagunaan Dokter Spesialis, besaran tunjangan dokter ditentukan berdasarkan kriteria wilayah dan karakteristik rumah sakit.

Besaran insentif dokter spesialis pada rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, senilai Rp30.012.000; rumah sakit rujukan regional Rp25.505.000; rumah sakit provinsi Rp24.050.000; rumah sakit pemerintah daerah lainnya Rp27.043.000; dan rumah sakit pemerintah pusat lainnya Rp22.500.000.

RSUD dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes., yang masuk dalam kategori rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, para dokter spesialis seharusnya tetap menerima insentif Rp30.012.000 per bulan. Namun, Pemda Muna melakukan pemotongan insentif dan hanya akan membayarkan Rp20 juta untuk lima bulan terakhir, jauh di bawah Keputusan Menteri Kesehatan.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, L. M. Aziswan, mengakui insentif memang belum dibayarkan sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025, karena belum sesuai keinginan para dokter. Meski demikian, insentif akan tetap dibayarkan melalui mekanisme utang daerah yang diakomodasi pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025.

“Insentif dokter itu sudah ada, hanya tidak sesuai keinginan para dokter ahli. Mereka tetap bertahan pada Rp30 juta. Sementara kemampuan pemda hanya Rp20 juta. Untuk insentif Oktober 2024 tetap akan dibayarkan, tetapi harus menunggu perubahan APBD 2025,” jelasnya.(redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *