Kendari ll Kabengga.Id(20 Agustus 2025) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 977,40 gram. Pengungkapan dilakukan di empat lokasi berbeda di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial FA, seorang residivis asal Makassar. FA diduga kuat berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar sabu-sabu di Kendari.

“FA awalnya hanya pengguna, namun kemudian direkrut oleh seseorang berinisial MR di Makassar untuk menjadi pengedar. Aktivitasnya di Kendari dikendalikan oleh seorang pria inisial KJ yang kini masih dalam pencarian,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut dikirim dari Sulawesi Selatan menuju Kendari melalui jalur darat. Barang haram itu diselundupkan menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat penerima palsu, namun tetap mencantumkan nomor tersangka.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp100 ribu per gram. Distribusinya menggunakan metode tempel sesuai arahan pengendali,” tambah Bambang.

Polisi memperkirakan total sabu-sabu yang sempat diedarkan mencapai 3 kilogram, namun sebanyak 977,40 gram berhasil diamankan aparat.

Keberhasilan pengungkapan ini, kata Bambang, berkat peran serta masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami butuh partisipasi masyarakat. Pemilik indekos harus selektif menerima penghuni baru, bila ada aktivitas mencurigakan segera laporkan,” tegasnya.

Saat ini kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Ditresnarkoba Polda Sultra memastikan akan mengembangkan penyidikan hingga ke jaringan lintas provinsi dan aktor pengendali utama.( * * )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *