Kendari – Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi meluncurkan aplikasi e-parkir sebagai langkah meningkatkan efisiensi penarikan retribusi serta meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu (17/9/2025).
Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan, mengatakan penerapan e-parkir dilakukan secara bertahap, dimulai dari terminal dan pelabuhan penyeberangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Melalui e-parkir, retribusi parkir ditarik secara elektronik sehingga lebih transparan dan akuntabel. Ini salah satu langkah untuk mencegah kebocoran pendapatan dan parkir liar,” ujarnya.

Rajulan menambahkan, ke depan pihaknya akan memetakan titik-titik parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan provinsi agar ikut menerapkan sistem ini. Ia juga menegaskan, keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan pemerintah kabupaten/kota, Satpol PP, dan kepolisian dalam penertiban.
Saat ini Dishub Sultra mengelola 11 terminal dan 13 pelabuhan penyeberangan. Dengan e-parkir, sistem pembayaran parkir di kawasan tersebut secara bertahap akan beralih dari tunai ke digital.( ** )