ketgam Hallem Hoentoro Direktur PT PDP

Bos tambang di Kabupaten Kolaka Utara, Haliem Hoentoro (HH), akan dipindahkan ke Kendari pekan depan.

Direktur Utama PT Putra Dermawan Pratama (PT PDP) ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait kasus tambang ilegal di Kolaka Utara.

Penetapan tersangka dilakukan Jumat (9/5/2025) setelah Haliem Hoentaro (HH) menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung RI hingga pukul 23.00 WIB.

HH sebelumnya dua kali diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penggunaan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk aktivitas pengangkutan ilegal ore nikel melalui dermaga yang dikuasainya.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyelidikan atas penyalahgunaan wewenang oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka dalam penerbitan izin sandar dan Surat Perintah Berlayar (SPB), kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan.

Saat ini, HH ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Pemindahannya ke Kendari bertujuan untuk mempercepat proses hukum.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka lain pada Jumat (25/4/2025), MM (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), ES (Direktur PT Baula Petra Buana), dan SPI (Kepala KUPP Kelas III Kolaka). Keempatnya kini ditahan di Rutan Kelas II A Kendari.()

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *