Kendari – Kabengga.id – Seorang wanita berinisial H (29) melaporkan oknum dokter kepolisian Kompol HS, yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra, Selasa (8/10/2025).
Laporan itu dilayangkan lantaran korban mengaku dipaksa ke hotel dan dilecehkan secara seksual oleh perwira menengah yang dikenal sebagai dokter spesialis penyakit dalam tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika HS mendatangi tempat kerja korban dan memaksa H untuk ikut dengannya.
“Awalnya dia datang, ajak makan, tapi saya tolak karena masih kerja. Dia tunggu, lalu hadang saya di pintu, ambil semua barangku — handphone dan jaket — terpaksa saya ikut,” ungkap H saat ditemui media.
Menurut H, dirinya kemudian dibawa paksa ke salah satu hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe, dan di tempat itulah dugaan tindakan tak senonoh terjadi.
Korban mengaku sempat memiliki hubungan asmara dengan HS, namun hubungan itu telah lama berakhir.
“Saya sudah tidak punya hubungan apa-apa lagi sama dia, tapi dia tetap datang dan maksa saya,” ujar H dengan suara bergetar.
Kuasa hukum korban, Eka Subakhtiar, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa hanya diproses di ranah etik kepolisian, sebab sudah mengarah pada tindak pidana.
“Kami akan teruskan laporan pidananya. Hari ini kami fokus melapor ke Propam sebagai langkah awal,” katanya.
Eka juga menambahkan, selain dugaan pemerkosaan, HS diduga merampas tas milik korban pada Rabu (7/10/2025) dan belum mengembalikannya hingga kini.
Hingga pukul 19.22 Wita, korban masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Kasubid Paminal Bidpropam Polda Sultra.
Sementara itu, upaya media menghubungi Kompol HS melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.**