Kendari, Kabengga.Id [30/05/2025] – Kinerja Polsek Kabawo Kabupaten Muna tengah disorot publik usai laporan dugaan tindak pidana pencurian yang disampaikan oleh warga bernama La Maari belum mendapatkan penanganan cepat dan dinilai lamban dalam menangani kasus. Pasalnya, sudah 1 minggu sejak dilayangkan pelaporan hingga saat ini belum ada progres dari aparat penegak hukum setempat.
Kasus ini menimpa bapak La maari, pemilik sebuah toko bangunan di Desa Kontumere, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dibobol maling pada Jumat (23/05) sekitar pukul 08.00 wita. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai yang ditaksir mencapai Rp. 300 Juta serta emas seberat 20 gram.
“barang yang hilang emas 20 gram, uang tunai 300 jutaan,” kata Juin anak korban saat dihubungi kembali, Jumat (30/5).
Saat kejadian, toko dalam keadaan kosong karena pemilik toko, La Maari sedang berada di pasar untuk membeli sejumlah keperluan rumah. Ketika pulang, mereka kaget melihat pintu toko sudah dibobol. Setelah diperiksa ke dalam toko, sejumlah barang berharga telah raib, termasuk uang tunai senilai kurang lebih Rp. 300 Juta dan emas 20 gram.
Kemudian, kasus pencurian tersebut telah dilaporkan di Polsek Kabawo pada (23/05). Namun hingga saat ini, belum ada titik terang terkait perkembangan kasus ini dan belum ada tanda-tanda informasi apapun dari pihak polsek setempat.
“kasus pencurian dirumah orang tua saya, sudah 1 minggu. Tetapi , belum ada tindakan olah TKP atau semacamnya oleh kepolisian setempat. ” ucap Juin, selaku anak pelapor.
Bahkan, pihak kepolisian tidak pernah mengunjungi TKP dan mengamankan barang bukti terkait untuk kepentingan penyidikan kedepannya, misalnya bukti dna dan sidik jari yang kemungkinan besar akan ada di sekitaran pintu lemari tempat penyimpanan berupa uang dan emas yang hilang tersebut.
“Seharusnya pihak kepolisian pada saat menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian yang dilayangkan orang tua saya. Maka, pihak kepolisian minimal tidak mengamankan tempat kejadian perkara dan memberikan informasi terkait perkembangan serta melakukan investigasi lainnya,” tambah Juin.
Harapan kami, “pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kabawo segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tetapi, jika dalam 15 hari kedepan tidak ada keterangan terbaru maka kami akan melanjutkan laporan Ke Polda Sultra ” harapnya.
Penulis: (AH/M.)
Editor: (Redaksi)