Kendari – Kabengga.id ll Ketua pengawas Yayasan Al Islam Desa Alebo Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel) Sudarmin melaporkan kepala desa (Kades) Alebo Sugeng Raharjo ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik Yayasan Al Islam.
Sudarmin secara resmi melaporkan kepala desa Alebo, Senin (4/8) Mapolda Sultra, yang di terima langsung Brigpol Mahdi Ariatno SH.
Sudarmin terpaksa melaporkan kepala desa Alebo karena diduga melakukan penyerobotan lahan dengan dalih pembangunan masjid di lahan milik Yayasan. Al Islam.
Dijelaskan Sudarmin bahwa pernah diadakan rapat pembangunan masjid yang dihadiri pihak yayasan dan kepala desa beserta masyarakat tentang pembangunan masjid baru.
Hasil rapat disepakati bahwa lokasi pembangunan masjid akan ditempatkan pada lahan yang berjarak 40 meter dari yayasan Al Islam.
Tapi pada kenyataanya lokasi pembangunan masjid tidak sesuai dengan hasil rapat, justru pembangunan masjid dilaksanakan di dalam lahan yayasan yang telah memiliki hibah dari kepala desa terdahulu dan telah mendapat pemgakuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dulunya lahan yayasan itu tanah negara yang diserahkan kepala desa terdahulu ke yayasan dan kami notariskan di PPATK dan itu sudah mutlak menjadi lahan milik yayasan sementara tempat pembangunan masjid belum ada alas haknya dan masih tanah kosong tanpa ada surat – surat pendukung” jelasnya.
Harapan Sudarmin bagaimana pemerintah Desa Alebo mengembalikan lokasi pembangunan masjid sesuai hasil rapat sehingga baik masjid maupun sekoalah dapat berfungsi dengan maksimal karena kedua – duanya adalah ladang amal. (redaksi)