Kendari – Aktivitas hauling atau pengangkutan material ore nikel yang dilakukan PT St Nickel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara mendapat sorotan tajam dari masyarakat Konawe.

Sejumlah dugaan pelanggaran hukum mencuat ke permukaan disinyalir dilakukan demi memuluskan operasional PT St Nickel dalam pemuatan ore nikel ke jeti milik PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) yang berlokasi di Tondonggeu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari

Salah seorang warga Konawe Indra menyuarakan dugaan pelanggaran St Nickel terkait batas muatan kendaraan.

Menurutnya, praktek overload atau kelebihan muatan menjadi pemandangan sehari-hari dalam aktivitas hauling tersebut.

Dia menerangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 secara jelas mengatur bahwa batas muatan kendaraan tidak boleh melebihi 8 ton.

“Namun, yang kami saksikan, truk-truk pengangkut ore PT ST Nickel ini diduga membawa muatan hingga mencapai 13 ton,” ungkap Indra dengan nada geram.

Selain itu, dugaan pelanggaran lain yakni truk yang digunakan PT ST Nickel mengangkut ore menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diperoleh dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Konawe.

“Kami sudah melakukan pengecekan dan mendapati indikasi kuat bahwa mereka menggunakan BBM bersubsidi. Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Indra.

Menyikapi berbagai dugaan pelanggaran yang meresahkan masyarakat ini, Indra mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak.

Ia berharap tindakan tegas segera diambil terhadap aktivitas hauling PT St Nickel yang dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan masyarakat ini menjadi alarm bagi penegak hukum segera bertindak dan memastikan aktivitas pertambangan di Konawe berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *