Muna – Kabengga.id ll Massa aksi Gerakan Muna Raya Bersatu melaporkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Raha, Hamjan, ke Polisi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Selasa (14/10/2025).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) dan kongkalikong kenaikan tarif tiket kapal di Pelabuhan Nusantara Raha yang melibatkan pihak pelayaran PT Dharma Indah.
Jenderal Lapangan Gerakan Muna Raya Bersatu, Yogi, mengatakan, pihaknya menemukan adanya kenaikan harga tiket sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara (Pergub Sultra) Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota, tarif tiket kapal seharusnya Rp140 ribu, namun di lapangan naik menjadi Rp165 ribu.

“Punglinya dalam bentuk tarif tiket kapal cepat yang sesuka hati dinaikkan dan diturunkan. Itu jelas bertentangan dengan Pergub Sultra. Kami punya bukti tiket yang harganya dinaikkan sepihak,” ujar Yogi kepada awak media.
Ia menduga, UPP Raha dan PT Dharma Indah telah melakukan kerja sama tidak sah dalam menentukan tarif penumpang. Bukti tiket dengan harga yang melonjak menjadi dasar laporan mereka ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, Staf UPP Raha, La Ode Muh. Damayil, membantah keras tudingan tersebut. Menurutnya, pihak UPP tidak memiliki kewenangan dalam penentuan harga tiket kapal.
“Kantor UPP Raha tidak pernah ikut campur dalam penetapan harga tiket. Itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi karena sudah diatur dalam pergub. Jadi laporan itu tidak benar,” tegas Damayil kepada Kendariinfo, Rabu (15/10).
Damayil menjelaskan, UPP Raha hanya bertugas sebagai penyelenggara pelabuhan, yakni menyiapkan fasilitas, menjaga keamanan, serta mengawasi dan mengendalikan aktivitas di area pelabuhan.
“Kami hanya mengelola operasional pelabuhan, bukan menentukan tarif tiket,” tambahnya.(redaksi).
Catatan Redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan laporan lapangan . Redaksi terus berupaya menghadirkan pemberitaan berimbang dengan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan.