Opini.
Rimba, mahasiswa fakultas hukum universitas halu oleo
Dalam lingkungan kota Kendari sebagai ibukota Sulawesi tenggara dengan Pembangunan yang amat cepat, dan aktivitat masyarakat dari berbagai daerah yang terhimpun dalam satu wilayah yang menjadi tempat perputaran ekonomi yang sangat signifikan, dalam perjalanan tersebut kerap kali menemukan orang orang yang melakukan pelayanan parkir, dan hal tersebut biasa di temukan di bahu jalan, minimarket, cabang bank, rumah toko dan tempat umum lainya, yang meminta bayaran atas jasanya tersebut. Yang membuat masyarakat resah iyalah terkait pelayanan parkir yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah yang memanfaatkan lahan kosong diwilayah kota kendari.
Yang lebih miris iyalah lokasi yang terang-terangan memiliki pemberitahuan parkir gratis tetapi masi terdapat oknum-oknum yang melakukan pelayanan parkir dilokasi tersebut, Sehingga mengakibatkan masyarakat resah dan risih atas tindakan terebut. Yang membuat bertanya tanya terkait kegiatan pelayanan parkir di daerah lingkup kota Kendari apakah yang mereka lakukan itu legal dalam hal ini telah memenuhi persyaratan hukum untuk melakukan pelayanan parkir diwilayah kota Kendari.
Merujuk pada Undang Undang Nomor, 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 1 ketentuan umum, angka 15, parkir didefinisikan sebagai keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya, dan Pasal 43 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada ayat 1 dan 3 menyatakan bahwa parkir umum hanya dapat dilakukan diluar ruang jalan sesuai dan memiliki izin, dan dalam penyelenggara fasilitas parkir dapat dilakukan perseorangan (WNI) atau badan hukum, parkir didalam ruang jalan hanya dapat dilakukan pada jalan kabupaten, desa, dan kota yang ditandai dengan rambu lalu lintas atau marak.
Jika kita merujuk pada peraturan daerah kota Kendari No 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa pelayanan parkir di atur dalam Pasal 76 ayat 1 tentang jenis retribusi di huruf a yaitu retribusi jasa umum, dan di pertegas pada Pasal 81 ayat 1 huruf c yang merupakan objek retribusi jasa umum iyalah pelayanan parkir ditepi jalan umum, dan Pasal 85 ayat 1 huruf c menegaskanpelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam peraturan yang yang termaktup diatas telah menekankan mengenai peran dan persyaratan hukum yang seyogianya dalam pelayanan parkir, akan tetapi dalam realitas yang terjadi saat ini terkhusus kota kendari bahwa kerap kali menemukan pelayanan parkir yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintahan dan instansi terkait yang bertanggung jawab atas pelayanan parkir, hal tersebut dapat di nilai secara langsung tanpa mencari tau apakah pelayanan parkir ini legal
atau illegal hal tersebut bisa dilihat dari seragam yang mereka kenakan.
Dalam pelayanan parkir, pelayanan parkir yang resmi di naungi pemerintah atau Perusahaan memiliki aksesoris dan perlengkapan yang lengkap baju yang seragam, menggunakan kartu tanda pengenal, mempunyai ID, memiliki karcis dan memiliki aturan sehingga dengan melihat kita suda bisa mengetahui identitas
pelayanan parkir.
Jika kita melakukan studi komparasi terkait idealnya bagaimana aksesoris perlengkapan pelayanan parkir, dengan realitas pelayanan parkir dikota kendari maka sangat jauh dalam kata legal. Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam pelayanan parkir dan meminta imbalan tanpa memiliki izin dari pemerintahan, oknum tersebut secara langsung telah melakukan parkir liar dan telah masuk dalam tindakan melakukan pungutan liar dan pemerasan yang telah melanggar peraturan dan dapat dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dan juga telah melanggar peraturan daerah kota kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Pasal 6 ayat 4 Setiap orang atau badan dilarang memperbaiki jalan, mengatur lalu lintas dengan meminta imbalan. Dan Pasal 8 ayat 3 Setiap orang atau Badan dilarang mengubah/mengalihkan fungsi taman, tempat umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Maka dengan ini telah secara jelas bahwa pelayanan parkir tanpa mengikuti peraturan yang berlaku adalah tindakan yang dilarang dan tergolong sebagai pungutan liar yang dapat dikenai sanksi pidana.
Akan tetapi dalam mengadili hal tersebut perlu diketahui alasan apa sehingga Masi ada pelaku – pelaku yang melakukan pelayanan parkir ilegal, pelayanan parkir ilegal sangat mejamin kehidupan dan ekonomi ketika ruang kerja yang sulit didapatkan banyak yang beralih ke pekerjaan tersebut, mereka ingin bertahan hidup akan tetapi mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang diberikan pemerintahan negara terhadap hak masyarakat terkait ketertiban dan ketentraman yang direnggut oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga dalam pemberian kepastian tersebut seyogianya pihak pemerintah daerah dan penegak hukum mengambil langkah tegas dalam memberantas tindakan pelayanan parkir illegal dan meberikan solusi terhadap pelaku pelayanan parkir ilegal melalui :
- Melakukan edukasi dan penyuluhan terhadap masyarakat setempat terhadab akibat keberlanjutan pelayanan parkil illegal.
- Melakukan pengawasan dan razia rutin diwilayah yang menjadi titik parkir illegal.
- Pemerintah dapat memberikan solusi terhadap pelaku pelayan parkir illegal agar mendapat ruang pekerjaan yang layak.
- Membuka ruang kerja terhadap pelaku pelayanan parkir ilegal dalam pelayanan parkir legal.