Kendari – Empat pemuda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi setelah melakukan pencurian satu unit mesin diesel dan mata gergaji.
Barang hasil curian tersebut dijual dan uangnya digunakan membeli narkoba jenis sabu-sabu. Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Lumbalumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Sabtu, 19 April 2025, sekira pukul 23.00 Wita.
Para pelaku mencuri satu unit mesin diesel merek Millenium 300 berkapasitas 24 PK dan satu mata gergaji dari lokasi belakang Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Muna. Mereka lalu mengangkut barang curian tersebut menggunakan mobil Toyota Agya berwarna putih dengan nomor polisi DT 1057 BD.
Kasus itu mulai terungkap setelah pemilik barang menyadari kehilangan dan melapor ke Polsek Katobu pada (19/5/2025). Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengungkapkan keempat pelaku telah merencanakan aksinya secara bersama-sama. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui menjual barang curian tersebut, lalu menggunakan uangnya untuk membeli sabu-sabu.
“Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian mereka konsumsi bersama,” kata Baharuddin kepada Kendariinfo, Senin (21/7/2025).
Empat pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MR, RR, IL, dan DN. Tiga di antaranya, yakni MR, IL, dan DN, ditangkap di wilayah Raha, Jumat (18/7). Sementara RR, ditangkap di Kota Kendari, Minggu (20/7).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual mesin diesel kepada seorang di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, seharga Rp5 juta. Uang itu digunakan untuk membeli sabu-sabu, kemudian mereka konsumsi bersama di rumah RR di kawasan Pasar Laino. (redaksi)