Kendari – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari membentuk 50 desa binaan di Kabupaten Konawe.

Pembentukan desa binaan ini sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan masing-masing desa akan mendapatkan pendampingan dari petugas khusus yang disebut petugas imigrasi pembina desa atau pimpasa. Lima pimpasa telah ditugaskan untuk membina 50 desa dengan skema satu petugas mengawal sepuluh desa sekaligus.

“Pimpasa bukan hanya mendampingi, tetapi juga bertugas memberikan penyuluhan, edukasi, dan koordinasi dengan perangkat desa terkait risiko TPPO dan TPPM,” jelasnya, Rabu (16/7/2025).

Pimpasa juga akan mensosialisasikan berbagai hal terkait keimigrasian, termasuk prosedur dan dokumen resmi yang dibutuhkan warga jika ingin bekerja ke luar negeri. Hal itu diharapkan dapat mengurangi praktik keberangkatan ilegal dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

Menurut Novrian, kerja sama juga telah dijalin dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra untuk memudahkan warga desa mengakses informasi dan memenuhi persyaratan kerja di luar negeri melalui jalur resmi.

Ia mengungkapkan Konawe dipilih sebagai lokasi awal, karena daerah itu dikenal sebagai salah satu penyumbang besar tenaga kerja migran. Selain itu, keberadaan dua perusahaan tambang di wilayah tersebut yang banyak mempekerjakan tenaga kerja asing. Hal itulah menjadi alasan tambahan pentingnya pengawasan dan edukasi imigrasi di masyarakat sekitar.

“Bukan tidak mungkin ada pelanggaran dari aktivitas TKA, seperti perkawinan campur yang tidak tercatat hingga pelanggaran hukum lainnya. Dengan adanya pimpasa, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan atau memahami prosedur,” ungkapnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *