Kendari – Kabengga.id ll Setelah enam bulan menjadi buronan, pria berinisial LU (34) akhirnya ditangkap aparat Polsek Kemaraya. Ia merupakan pelaku kasus pembusuran yang terjadi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku ditangkap Senin (25/8/2025) sekitar pukul 03.00 Wita, saat bersembunyi di sebuah gubuk di kawasan Puncak Mekar, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemaraya, Iptu Busranuddin, bersama tim khusus yang lebih dulu mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Saat digerebek, LU tidak berkutik karena sudah terkepung.
“Tersangka LU sudah kami amankan. Ia merupakan residivis dan sudah enam bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kemaraya,” ungkap Iptu Busranuddin.
Kasus ini bermula pada Jumat, 28 Februari 2025, saat korban berinisial DA (29) tengah mencabut bulu ayam di Jalan Pembangunan. Tiba-tiba, LU datang dan melepaskan busur ke arah korban. Anak busur menghantam lengan kanan DA, menyebabkan luka serius.

Korban sempat dirawat di RS Santa Anna sebelum dirujuk ke RSUD Kota Kendari untuk tindakan medis lanjutan. Sementara itu, pelaku langsung kabur dan baru berhasil ditangkap setelah enam bulan buron.
“Motif pelaku masih kami dalami. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kemaraya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.