Kendari – Kabengga.id ll Aroma busuk penegakan hukum kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Seorang anggota polisi bernama Briptu Made Astawan (M.A), yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Konawe, resmi dilaporkan ke Propam Polda Sultra atas dugaan brutal menganiaya seorang tahanan titipan bernama Abu Talib (20), warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Tim Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ana Wonua Keadilan DPP LAT Sultra dengan Nomor: 001/S.LP/YLBH.AWK/IX/2025, tertanggal 8 September 2025.
Kronologi Mengerikan di Balik Jeruji
Menurut kuasa hukum korban, peristiwa bermula pada 31 Agustus 2025 saat Abu Talib ditangkap terkait dugaan pembakaran dalam aksi unjuk rasa sengketa lahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sultra, ia ditahan di Rutan Polres Konawe mulai 1 September 2025. Namun, tiga hari kemudian, tepat pada 4 September 2025, keluarga yang menjenguk kaget mendapati tubuh Abu Talib penuh luka: lebam di leher, wajah, dan hidung, hingga perut membengkak.
Korban mengaku luka-luka itu berasal dari penganiayaan langsung oleh Briptu Made Astawan, baik di dalam ruang tahanan sekitar pukul 07.00 WITA maupun saat keluar untuk olahraga pukul 09.00 WITA.
“Dari 25 orang yang ditahan, 24 sudah dibebaskan, hanya Abu Talib yang masih ditahan. Dan tepat ketika Made Astawan piket, penganiayaan terjadi. Ada dugaan kuat dendam pribadi dan diskriminasi SARA,” tegas Efrit, SH, selaku kuasa hukum korban.
Dugaan Balas Dendam dan Diskriminasi
Kuasa hukum menyoroti bahwa Made Astawan adalah warga Desa Kasaeda, wilayah yang juga terlibat dalam sengketa lahan penyebab unjuk rasa. Fakta ini memunculkan kecurigaan kuat bahwa penganiayaan Abu Talib sarat kepentingan pribadi, bukan murni penegakan hukum.
Tindakan ini jelas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak wajah institusi Polri di mata publik.
Jeratan Hukum yang Mengancam Briptu Made Astawan
YLBH