Kabengga,Id II Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra bersama Polda Sultra musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2025.

Pemusnaan barang haram dirangkaikan dengan deklarasi anti narkoba yang digelar di halaman Kantor BNNP Sultra, Kota Kendari. Selasa (15/07)

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Christ Reinhard mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan komitmen serius pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra.

Selama periode enam bulan ini, BNNP Sultra berhasil mengungkap sejumlah kasus besar yang mengamankan barang bukti narkotika golongan I dengan total berat mencapai 10.291,2 gram atau lebih dari 10 kilogram ganja dan sabu,” ungkap Brigjen Rudi.

Rinciannya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

Narkotika jenis ganja seberat 4.114 gram
Narkotika jenis sabu seberat 4.132 gram
Narkotika jenis opium cair seberat 63 gram
Sementara itu, Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab institusi BNN maupun kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, baik tokoh agama, tokoh pemuda, pelajar, mahasiswa, hingga pihak swasta, untuk terlibat aktif dalam gerakan anti narkoba. Pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir,” ujar Kapolda.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, BNNP Sultra juga mencatat berhasil menyelamatkan sedikitnya 29.039 orang masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi momentum deklarasi bersama anti narkoba, yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat dan instansi pemerintah. Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama dalam memerangi narkotika di Sutra (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *