Kendari – Kabengga,Id ll Bermaksud meraih harapan yang indah dengan kehidupan yang lebih baik justru membawa luka mendalam bagi Siti Nurmila (27), warga Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.
Ia tak pernah menyangka, langkah yang diambilnya demi masa depan justru berujung pada ancaman pidana.
Kisah memilukan ini bermula pada 21 Desember 2023. Siti didatangi seorang perempuan berinisial MA yang merupakan istri seorang anggota polisi berinisial Aipda A, bertugas di Polsek Kadatua, Polres Baubau.
MA yang dikenal sebagai Bhayangkari, datang bersama suaminya dan menawarkan peluang bisnis dengan janji keuntungan menggiurkan, yakni Rp30 juta per bulan. Tergiur dengan iming-iming tersebut dan percaya karena status MA sebagai istri polisi, Siti pun menyerahkan dana sebesar Rp240 juta.
“Karena dia Bhayangkari, saya tidak ragu. Saya percaya,” kata Siti saat dihubungi awak media Selasa (29/7/2025).
Namun, itu bukan akhir. Bulan Januari 2024, MA kembali datang, meminta pinjaman pribadi sebesar Rp250 juta dengan janji akan mengembalikannya dalam satu bulan dan menyerahkan sertifikat sebagai jaminan.
Lagi-lagi, Siti mengiyakan. Februari 2024, MA kembali meminjam Rp50 juta. Total uang yang digelontorkan Siti mencapai lebih dari setengah miliar rupiah atau Rp540 juta. Tetapi sejak itu, semua janji tinggal janji.
Sempat ada iktikad baik dari suami MA pada November 2024, yang berjanji akan melunasi semuanya. Namun, pada Januari 2025, Siti kehilangan kontak. Nomor telepon diblokir, akun media sosial tak bisa diakses, rumah mereka pun sudah ditempati orang lain.
“Saya ke rumahnya, ternyata sudah dikontrak orang lain. Tetapi barang-barang mereka masih ada di dalam,” ujarnya.
Dalam kondisi bingung dan frustasi, Siti mengambil sejumlah barang di rumah tersebut sebagai jaminan, setelah mendapat izin dari penyewa baru. Barang-barang itu ia amankan karena tahu ia bukan satu-satunya yang menjadi korban. Banyak pihak lain yang juga mencari MA dan suaminya. (redaksi)