Kendari ll Kabengga.id ( 7 Oktober 2025) — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao alias La Lita bin Abdul Malik, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Paur Penmas Subbid Penmas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan setelah penyidik menetapkan Litao sebagai tersangka dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Berkas perkara sudah dikirim ke Kejati pada 23 September 2025,” ujar Ipda Hasrun, dikutip dari laman resmi Tribratanews Polda Sultra, Selasa (7/10).

Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menunggu hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut.

“Sementara penyidik menunggu hasil penelitian dari Kejati, apakah berkasnya sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi,” lanjut Hasrun.

Kasus ini menarik perhatian publik karena tersangka merupakan anggota DPRD aktif. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau, Litao disebut sebagai satu dari tiga pelaku penganiayaan yang menewaskan Wiranto alias Wiro, putra La Nuru Dego, pada 25 Oktober 2014 silam.

Selama hampir satu dekade, Litao buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun pada 2024, ia justru mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi dari Dapil 2 Wangiwangi. Ia bahkan telah dilantik secara resmi pada 1 Oktober 2024.

Kasus ini semakin ramai setelah polisi mengakui adanya kelalaian penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan Litao untuk mendaftar sebagai calon legislatif.

“Dari hasil audit, ditemukan ada kelalaian petugas yang menerbitkan SKCK,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, Kamis (11/9).

Kini, publik menanti langkah Kejati Sultra apakah akan segera menyatakan berkas lengkap (P21) agar tersangka Litao segera disidangkan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *