Kendari – Kabengga.id ll Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana untuk menuntaskan dugaan penyimpangan anggaran hibah KPU Bombana yang ditaksir mencapai Rp17 miliar.
Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM FH UHO, Adam Tri Saputra, menegaskan bahwa temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak boleh diabaikan. Dari total Rp53 miliar dana hibah, hanya Rp2 miliar yang dikembalikan, sementara audit resmi menemukan indikasi penyalahgunaan Rp17 miliar.
“Temuan Rp17 miliar ini angka yang sangat besar dan tidak boleh dianggap remeh. Uang rakyat berpotensi hilang karena dugaan penyalahgunaan, padahal dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” ujar Adam, Minggu (17/8/2025).
Adam juga menyoroti peran Penjabat Bupati Bombana saat itu, Ir. Burhanuddin, yang kini menjabat sebagai bupati definitif. Ia menilai Burhanuddin wajib mengambil langkah nyata, bukan sebatas retorika.
“Transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Hasil audit BPKP harus diumumkan secara terbuka, bukan ditutup-tutupi. Bila pemerintah daerah pasif, maka runtuhlah kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adam mendesak KPK RI turun tangan mengusut kasus ini. Menurutnya, skala kerugian dan potensi keterlibatan banyak pihak membuat kasus ini tidak cukup jika hanya ditangani di level daerah.
“KPK RI harus hadir dan mengambil alih. Dengan kewenangan dan integritasnya, hanya KPK yang bisa memastikan pengusutan kasus Rp17 miliar ini berjalan transparan, objektif, dan bebas intervensi politik,” tambah Adam.
BEM FH UHO bahkan melakukan investigasi mandiri melalui Kementerian Advokasi dan Klinik Hukum. Dari hasil penelusuran internal, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari mekanisme pencairan anggaran, penggunaan dana yang tidak sesuai kebutuhan riil, hingga lemahnya fungsi pengawasan Pemda.
“Kami menemukan indikasi adanya pola pembiaran, bukan hanya terkait Rp17 miliar yang menjadi temuan BPKP, tetapi juga masalah mendasar dalam tata kelola keuangan daerah. Ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik yang harus segera dihentikan,” ungkap Adam.
Atas dasar itu, BEM FH UHO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini bersama masyarakat sipil, media, dan lembaga independen.
“Kami akan terus mengawal agar kasus ini tidak lenyap ditelan waktu. Supremasi hukum harus berdiri tegak di atas kepentingan rakyat,” pungkas Adam.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi terkait temuan BPKP dan desakan BEM FH UHO. Jawaban atau tanggapan resmi dari pihak terkait akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.