Kendari – KPU Sultra memberi kesempatan kepada empat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memperbaiki berkas pendaftaran sampai 8 September.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sultra, Hazamuddin mengatakan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen, syarat empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut, terdapat beberapa berkas yang harus diperbaiki.
“Para calon diberi waktu memperbaiki berkas administrasinya selama tiga hari, dimulai tanggal 6 sampai 8 September 2024” jelasnya kepada wartawan, Jumat (6/9).
Berkas-berkas hasil verifikasi yang dilaksanakan sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024, katanya telah diserahkan kepada pasangan calon melalui Liasson Officer atau LO masing-masing bakal calon.
Dikatakannya, helpdesk pencalonan telah selesai melakukan rangkaian proses verifikasi administrasi terhadap dokumen ke empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.
Hazamuddin menjelaskan merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) KPU RI Nomor 1.229, maka pihaknya menyerahkan kembali hasil verifikasi administrasi tersebut kepada masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.
Diberitakan sebelumnya, KPU Sultra menyebutkan sebanyak empat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, resmi mendaftar di KPU pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan bahwa saat ini ada empat bakal pasangan calon yang sudah resmi mendaftarkan diri di KPU Sultra, yaitu sejak dibukanya pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Empat bakal pasangan calon tersebut yaitu Andi Sumangerukka dan Hugua, Lukman Abunawas dan La Ode Ida, Tina Nur Alam dan Iksan Taufik Ridwan, serta Ruksamin dan Sjafei Kahar,” katanya.
Asril menuturkan bahwa pasangan bakal calon Andi Sumangerukka dan Hugua dengan empat partai pengusung yaitu PPP, Gerindra, dan Hanura.
Kemudian Lukman Abunawas dan La Ode Ida diusung Partai PKB, PDIP, Demokrat, Perindo, Buruh dan Partai Garuda.
“Selanjutnya Tina Nur Alam dan Iksan Taufik Ridwan dengan partai pengusung NasDem, Golkar, PKS, PSI, dan Partai Ummat. Sementara Ruksamin dan Sjafei Kahar dengan partai pengusung PBB dan Gelora,” kata Asril (LMS)