Kendari – Kabengga.id ll Aliansi Sulawesi Responsibility (ASR) kembali melancarkan gebrakan keras dalam mengawal penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Menyambut kunjungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, ASR mendirikan Posko Percepatan Penangkapan Bupati Bombana tepat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (9/9/2025).

Posko ini bukan sekadar simbol, melainkan peringatan keras kepada aparat hukum. ASR menegaskan bahwa Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra sudah cukup kuat sebagai dasar untuk segera menahan Bupati Bombana yang diduga keras terlibat kasus korupsi.

“Kalau surat sudah jelas, kenapa belum dieksekusi? Ada apa dengan Kejati? Jangan sampai hukum di Sultra hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Koordinator ASR dalam keterangannya.

ASR menuding lambannya eksekusi penahanan ini justru menjadi tamparan telak bagi citra Kejati. Kunjungan Jampidsus ke Kendari disebut sebagai momentum emas untuk membuktikan integritas Kejaksaan. Jika tidak, publik akan semakin yakin bahwa aparat hukum telah bermain mata dengan kekuasaan.

“Kami akan terus berjaga di posko sampai ada tindakan nyata. Jangan biarkan rakyat hilang kepercayaan pada institusi hukum. Jika Kejati tidak berani menahan Bupati Bombana, maka Kejati layak disebut macan ompong,” tambahnya lantang.

Kini, keberadaan posko ASR di depan Kantor Kejati Sultra menjadi sorotan publik. Setiap warga yang melintas disuguhi pemandangan nyata: rakyat sedang menantang aparat hukum untuk menunjukkan keberanian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *