Langara – Semua aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) wajib memiliki KTP Konkep guna meningkatkan anggaran daerah melalui dana alokasi umum (DAU).
“Salah satu cara meningkatkan DAU adalah seluruh ASN Konkep agar berkedudukan di Kabupaten Konawe Kepulauan disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud, SP, M.PW,” kemarin.
Dikatakan salah satu komponen penghitung DAU itu ada 4 indikator yakni data jumlah penduduk, cakupan layanan kesehatan, panjang infrastruktur jalan, dan jumlah siswa yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dijelakan Mahmud untuk data penduduk komponen penghitung DAU setiap masyarakat itu Rp 2.311.000 per jiwa, cakupan layanan kesehatan Rp 796.000 per jiwa, panjang infrastruktur jalan dinilai Rp 142.000.000 per kilometer dan jumlah siswa dinilai sebesar Rp 7.256.000 persiswa.
“Jadi data tersebut menjadi bagian penghitung komposisi struktur anggaran kita yang ditransfer dari kementerian keuangan ke daerah,” tambahnya.
Hal itu menjadi bagian dari Indeks Kebutuhan Fiskal Daerah sesuai PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kepala badan menghimbau kepada seluruh ASN baik PNS mau PPPK yang ada di Konkep wajib untuk memilih data kependudukan di Konkep agar menjadi salah satu penunjang DAU. Kata dia, hingga saat ini masih ada 62 orang ASN Konkep yang masih memiliki data kependudukan di luar kabupaten Konawe Kepulauan.
Mahmud menambahkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN sejak tahun 2023 sampai saat ini. Jika tidak diindahkan pindah kependudukan maka template gaji ASN tersebut untuk sementara tidak akan diterbitkan. (redaksi)