Wakatobi – Kabengga. ID ll Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MTF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) tahun 2015 di Kelurahan Matahora, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Penetapan dilakukan usai pemeriksaan intensif, Kamis (21/8/2025) malam.
MTF yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek senilai Rp7,5 miliar di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari sekitar pukul 19.26 WITA.

Pantauan di lokasi, MTF keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.
“Malam ini kami dari Tim penyidik Kejari Wakatobi sudah menetapkan MTF sebagai tersangka dan dilakukan pemahaman di Rutan kendari,”
Eric menjelaskan, MTF kini berstatus ASN di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sebelum penetapan tersangka, pihak penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi terkait perkara tersebut.

“Saksi yang diperiksa itu sudah sekitar 40-an orang,” ungkap Eric.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Wakatobi Maghfiranisa Azizah menambahkan, dugaan penyimpangan terjadi karena pembangunan gedung tidak sesuai kontrak, sehingga hingga kini gedung AKKP tidak dapat difungsikan.
“Untuk perkara ini, memang gedungnya tidak bisa dipakai Dugaannya proses pembangunannya tidak sesuai dengan kontrak,” jelasnya
Pihak Kejari Wakatobi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik menyatakan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.( * ).